Makalah Matkul PANCASILA


heyyheyy sobatt online ku....
kali ini saya akan berbagi makalah 
yukkk bacaa bacaa..


MAKALAH
PANCASILA DALAM KAJIAN SEJARAH BANGSA INDONESIA
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pancasila
    






Dosen Pembimbing :
Devi Eka Diantika, M.Pd.I.
Disusun Oleh :
1.      Eka Fitriya Nada                ( 201955010104690 )
2.      Muhammad Sukron            ( 201955010104772 )
3.      M. Adip Mukhtar               ( 201955010104968)
4.      Siti Nur Azizah                   ( 201955010104864)
5.      Wahyu Muqorrobin            ( 201955010104693)

FAKULTAS TARBIYAH
PROGAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
INSTITUT AGAMA ISLAMA (IAI) SUNAN GIRI BOJONEGORO
2020

KATA PENGANTAR


Bismillaahirrahmaanirrohiim,
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua, sehingga kita semua bisa menjalankan aktifitas sehari-hari termasukmencari ilmu dalam keadaan sehat tanpa ada halangan suatu apapun.
Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada baginda kita Nabi Muhammad SAW, karena beliaulah kita semua sampai saat ini bisa merasakan masa yang penuh dengan kedamaian juga cahaya penerang kehidupan yaitu agama Islam, dan semoga kita semua kelak tergolong umat beliau yang mendapatakan syafaat di hari kiamat nanti
Dengan segala kerendahan hati serta atas berkat pertolonganNya, kami bisa menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul“Pancasila Dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia” dengan lancar. Akan tetapi kami juga menyadari dengan sepenuh hati bahwa karya makalah ini masih sangat jauh dari kata sempurna dan masih perlu banyak pembenahan juga bimbingan.
Oleh sebab itu, kami ingin memohon maaf apabila dalam sebuah karya makalah ini terdapat banyak kesalahan maupun kekurangan, dan kami sangat berharap kritik dan juga saran dari para pembaca sebagai bentuk apresiasi untuk kami kedepannya dalam membuat karya makalah supaya menjadi lebih baik dan benar dari sebelumnya.
Dan kami juga ingin berterima kasih kepada Bapak/Ibu Dosen yang sudah mau membimbing kami dan juga kepada semua pihak yang sudah memberikan dukungan dan semangat untuk kami, semoga karya makalah ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi penyusun dan bagi para pembaca pada umumnya.


Bojonegoro,20 Januari 2020

Penyusun


DAFTAR ISI

SAMPUL....................................................................................................................... ...... i
KATA PENGANTAR........................................................................................................ ii
DAFTAR ISI........................................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................... 1
A.    Latar Belakang .......................................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah ..................................................................................................... 1
C.     Tujuan ....................................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................................
A.    Sejarah Dan Perkembangan Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia.............. 2
B.     Perkembangan Ideologi Pancasila Pada Masa Orde Lama........................................ 4
C.     Perkembangan Ideologi Pancasila Pada Masa Orde Baru......................................... 6
D.    Perkembangan Ideologi Pancasila Pada Era Reformasi............................................ 10
BAB III PENUTUP............................................................................................................. 18
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 20










BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Pancasila adalah ideologi dasar bangsa Indonesia, yaitu sebagai nilai-nilai yang mendasari segala aspek kehidupan bermasyarakat rakyat Indonesia. Pancasila terdiri dari lima sendi utama, yaitu: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, menarik rasanya untuk dibahas mengenai sejarah Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia serta perkembangan ideologi Pancasila pada masa Orde Lama, pada masa Orde Baru, dan pada Era Reformasi.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan, maka dapat dibuat perumusan masalah sebagai berikut :
2.    Bagaimanakah Perkembangan Ideologi Pancasila Pada Masa Orde Lama?

C.    Tujuan
Berdasarkan rumusan diatas, tujuan penyusunan makalah ini adalah untu :
1.    Mengetahui Apa Sejarah Dan Perkembangan Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia?
2.    Mengetahui Bagaimana Perkembangan Ideologi Pancasila Pada Masa Orde Lama?
3.    Mengetahui Bagaimana Perkembangan Ideologi Pancasila Pada Masa Orde Baru?
4.    Mengetahui Bagaimana Perkembangan Ideologi Pancasila Pada Era Reformasi?





BAB II
PEMBAHASAN

A.  Sejarah dan Perkembangan Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Pengertian Pancasila sebagai ‘ideologi negara’ adalah nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila menjadi cita-cita normatif di dalam penyelenggaraan negara. Secara luas, pengertian Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia adalah visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, yaitu terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan, serta menjunjung tinggi nilai keadilan.
Keputusan bangsa Indonesia mengenai Pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pencabutan dari Ketetapan MPR Nomor 2 Tahun 1978 mengenai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada Pasal 1 Ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Dari ketetapan MPR tersebut dapat diketahui bahwa di Indonesia kedudukan Pancasila adalah sebagai ideologi negara, selain kedudukannya sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai ideologi negara yang berarti sebagai cita-cita bernegara dan sarana yang mempersatukan masyarakat perlu perwujudan yang konkret dan operasional aplikatif, sehingga tidak hanya dijadikan slogan belaka. Dalam Ketetapan MPR tersebut dinyatakan bahwa Pancasila perlu diamalkan dalam bentuk pelaksanaan yang konsisten dalam kehidupan bernegara.
Pada awalnya, konsep Pancasila dapat dipahami sebagai common platform atau platform bersama bagi berbagai ideologi politik yang berkembang saat itu di Indonesia. Pancasila merupakan tawaran yang dapat menjembatani perbedaan ideologis di kalangan anggota BPUPKI. Pancasila dimaksudkan oleh Soekarno pada waktu itu yaitu sebagai asas bersama agar dengan asas itu seluruh kelompok yang terdapat di Indonesia dapat bersatu dan menerima asas tersebut.
Menurut Adnan Buyung Nasution, telah terjadi perubahan fungsi Pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila sebenarnya dimaksudkan sebagai platform demokratis bagi semua golongan di Indonesia. Perkembangan doktrinal Pancasila telah mengubahnya dari fungsi awal Pancasila sebagai platform bersama bagi ideologi politik dan aliran pemikiran sesuai dengan rumusan pertama yang disampaikan oleh Soekarno menjadi ideologi yang komprehensif integral. Ideologi Pancasila menjadi ideologi yang khas, berbeda dengan ideologi lain.
Pernyataan Soekarno ini menjadi jauh berkembang dan berbeda dengan pernyataan yang disampaikan oleh Notonagoro. Beliau melalui interpretasi filosofis memberi status ilmiah dan resmi tentang ideologi bagi masyarakat Indonesia, yang pada mulanya Pancasila sebagai ideologi terbuka sebuah konsensus politik menjadi ideologi yang benar-benar komprehensif. Interpretasi ini berkembang luas, masif, dan bahkan monolitik pada masa pemerintahan Orde Baru.
Pancasila dilihat dari sudut pandang politik merupakan sebuah konsensus politik, yaitu suatu persetujuan politik yang disepakati bersama oleh berbagai golongan masyarakat di Negara Indonesia. Dengan diterimanya Pancasila oleh berbagai golongan dan aliran pemikiran, maka mereka bersedia bersatu dalam negara kebangsaan Indonesia. Dalam istilah politiknya, Pancasila merupakan common platform masyarakat Indonesia yang plural. Sudut pandang politik ini teramat penting untuk bangsa Indonesia sekarang ini. Jadi, sebenarnya perkembangan Pancasila sebagai doktrin dan pandangan dunia yang khas tidak menguntungkan kalau dinilai dari tujuan mempersatukan bangsa.
Banyak para pihak yang sepakat bahwa Pancasila sebagai ideologi negara merupakan kesepakatan bersama, common platform, dan nilai integratif bagi bangsa Indonesia. Kesepakatan bersama bahwa pancasila sebagai ideologi negara inilah yang harus kita pertahankan dan ditumbuhkembangkan dalam kehidupan bangsa yang plural ini.
Berdasarkan uraian di atas, maka makna Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia yaitu:
1.    Nilai-nilai dalam Pancasila dijadikan sebagai cita-cita normatif dari penyelenggaraan bernegara di Indonesia.
2.    Nilai-nilai dalam Pancasila merupakan nilai yang telah disepakati bersama dan oleh karenanya menjadi salah satu sarana untuk menyatukan masyarakat Indonesia.
Perwujudan Pancasila sebagai ideologi negara yang berarti menjadi cita-cita penyelenggaraan bernegara terwujud melalui Ketetapan MPR Nomor 7 Tahun 2001 mengenai Visi Indonesia Masa Depan. Dalam Ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa Visi Indonesia Masa Depan terdiri atas tiga visi, yaitu:
1.    Visi ideal, yaitu cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea kedua dan alinea keempat.
2.    Visi antara, yaitu visi bangsa Indonesia yang berlaku sampai dengan tahun 2020.
3.    Visi lima tahunan, yaitu sebagaimana dimaksudkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Menurut Hamdan Mansoer, mewujudkan bangsa yang religius, manusiawi, demokratis, bersatu, adil dan sejahtera pada dasarnya merupakan upaya menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai cita-cita bersama. Bangsa yang demikian merupakan ciri dari masyarakat madani Indonesia. Sebagai suatu cita-cita, nilai-nilai Pancasila diambil dimensi idealismenya. Sebagai nilai-nilai ideal, penyelenggaraan negara hendaknya berupaya bagaimana menjadikan kehidupan bernegara Indonesia ini semakin dekat dengan nilai-nilai ideal tersebut.
Nilai integratif Pancasila mengandung makna bahwa Pancasila dijadikan sebagai sarana pemersatu dalam masyarakat dan prosedur penyelesaian konflik. Masyarakat Indonesia telah menerima Pancasila sebagai sarana pemersatu, yang artinya sebagai suatu kesepakatan bersama bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya disetujui sebagai milik bersama. Pancasila dijadikan semacam social ethicdalam masyarakat yang heterogen.

B.  Perkembangan Ideologi Pancasila pada Masa Orde Lama
Pada masa Orde Lama, yaitu pada masa kekuasaan Presiden Soekarno, Pancasila mengalami ideologisasi. Artinya, Pancasila berusaha untuk dibangun, dijadikan sebagai keyakinan dan kepribadian bangsa Indonesia. Presiden Soekarno menyampaikan bahwa ideologi Pancasila berangkat dari mitologi yang belum jelas bahwa Pancasila itu dapat mengantarkan bangsa Indonesia ke arah kesejahteraan.
Pada masa ini, Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada situasi dunia yang ketika itu diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya berada di dalam suasana transisional dari masyarakat terjajah menjadi masyarakat merdeka. Masa ini adalah masa pencarian bentuk implementasi Pancasila, terutama dalam sistem kenegaraan. Maka dari itu, Pancasila diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda.
Pada periode tahun 1945 sampai dengan 1950, nilai persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia masih tinggi karena menghadapi Belanda yang masih ingin mempertahankan daerah jajahannya di Indonesia. Namun, setelah penjajah dapat diusir, bangsa Indonesia mulai mendapat tantangan dari dalam. Dalam kehidupan politik, sila keempat yang mengutamakan musyawarah dan mufakat tidak dapat dilaksanakan karena demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi parlementer.
Padahal dasar negara yang digunakan adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang presidensil, namun dalam praktiknya sistem ini tidak dapat terwujud. Persatuan rakyat Indonesia mulai mendapatkan tantangan dengan munculnya upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan paham komunis oleh PKI melalui pemberontakan di Madiun pada tahun 1948. Selain itu, ada juga DI/TII yang ingin mendirikan negara berdasarkan ajaran Islam.
Pada periode tahun 1950 sampai dengan 1955, penerapan Pancasila diarahkan sebagai ideologi liberal, yang pada kenyataannya tidak dapat menjamin stabilitas pemerintahan. Walaupun dasar negara tetap Pancasila, tetapi rumusan sila keempat tidak berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan suara terbanyak. Sistem pemerintahannya yang liberal lebih menekankan hak-hak individual. Pada periode ini, persatuan dan kesatuan bangsa mendapat tantangan yang berat dengan munculnya pemberontakan-pemberontakan yang dilakukan oleh RMS, PRRI, dan Permesta yang ingin melepaskan diri dari NKRI.
Dalam bidang politik, demokrasi berjalan lebih baik dengan terlaksananya pemilihan umum tahun 1955 yang dianggap sebagai pemilihan umum yang paling demokratis. Akan tetapi, anggota Konstituante hasil pemilihan umum tidak dapat menyusun Undang-Undang Dasar seperti yang diharapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan.
Pada periode tahun 1956 sampai dengan 1965, dikenal sebagai demokrasi terpimpin. Akan tetapi, demokrasi justru tidak berada pada kekuasaan rakyat yang merupakan amanah nilai-nilai Pancasila, kepemimpinan berada pada kekuasaan pribadi Presiden Soekarno melalui ‘Dekrit Presiden’. Oleh karena itu, terjadilah berbagai penyimpangan penafsiran terhadap Pancasila dalam konstitusi. Akibatnya, Presiden Soekarno menjadi presiden yang otoriter, mengangkat dirinya menjadi presiden dengan masa jabatan seumur hidup. Selain itu, terjadinya politik konfrontasi karena digabungkannya nasionalis, agama, dan komunis, yang ternyata tidak cocok dengan konsep Negara Indonesia. Terbukti bahwa pada masa ini adanya kemerosotan moral di masyarakat yang tidak lagi hidup bersendikan nilai-nilai Pancasila, serta berusaha untuk menggantikan Pancasila dengan ideologi lain.
Dalam mengimplementasikan Pancasila, Presiden Soekarno melaksanakan pemahaman Pancasila dengan paradigma yang disebut dengan USDEK. Untuk mengarahkan perjalanan bangsa, beliau menekankan pentingnya memegang teguh Undang-Undang Dasar 1945, sosialisme ala Indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin, dan kepribadian nasional. Akan tetapi, hasilnya adalah terjadinya rencana kudeta oleh PKI dan lengsernya Presiden Soekarno dari jabatannya.
Dinamika perdebatan ideologi antara kelompok Islam dengan Pancasila adalah wajah dominan perpolitikan nasional pada masa Orde Lama. Pada dasarnya, hal ini dilatarbelakangi oleh kekecewaan kelompok Islam atas penghapusan Piagam Jakarta dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Hal ini tampak jelas ketika akhir tahun 1950-an, Pancasila sudah bukan merupakan titik pertemuan bagi semua ideologi sebagaimana yang dimaksud oleh Soekarno dahulu. Pancasila telah dimanfaatkan sebagai senjata ideologis untuk mendelegitimasi tuntutan Islam bagi pengakuan negara atas Islam. Bahkan, secara terang-terangan pada tahun 1953 Presiden Soekarno mengungkapkan kekhawatirannya tentang implikasi-implikasi negatif terhadap kesatuan nasional.
Pada masa ini juga, Presiden Soekarno membubarkan partai Islam terbesar di Indonesia, Partai Masyumi, karena dituduh terlibat dalam pemberontakan regional berideologi Islam.
Kepentingan-kepentingan politis dan ideologis yang saling berlawanan antara Presiden Soekarno, militer, Partai Kominis Indonesia (PKI), serta kelompok Islam telah menimbulkan struktur politik yang sangat labil pada awal tahun 1960-an, sampai akhirnya melahirkan Gerakan G 30 S/PKI yang berakhir pada runtuhnya kekuasaan Orde Lama.

C.  Perkembangan Ideologi Pancasila pada Masa Orde Baru
Meletusnya G 30 S/PKI pada tahun 1965 telah meruntuhkan konfigurasi politik era demokrasi terpimpin yang bercorak otoritarian. Merosotnya kekuatan Soekarno dan PKI secara drastis setelah G 30 S/PKI disebabkan oleh peran-peran yang dimainkan oleh keduanya sebelumnya. Seperti diketahui, Soekarno bersikap sangat otoriter, sehingga banyak yang menunggu momentum untuk melakukan penantangan secara terbuka tanpa risiko masuk penjara. Sementara PKI sejak tahun 1963 (ketika UU Darurat dicabut oleh Soekarno) tidak lagi memilih jalan damai dalam berpolitik.
Akhirnya Soekarno mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) 1966 yang ditujukan kepada Soeharto untuk:
1.    Pertama, mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintahan dan jalannya revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan pimpinan/presiden/panglima tertinggi/pemimpin besar revolusi/mandataris MPRS demi untuk keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran pemimpin besar revolusi.
2.    Kedua, mengadakan koordinasi pelaksanaan pemerintah dengan panglima-panglima angkatan-angkatan lain dengan sebaik-baiknya.
3.    Ketiga, supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut-paut dalam tugas dan tanggung jawabnya seperti tersebut di atas.
Surat perintah tersebut telah menjadi alat legitimasi yang sangat efektif bagi Angkatan Darat untuk melangkah lebih jauh dalam panggung politik. Sehari setelah surat perintah itu diterima, Soeharto membubarkan PKI, sesuatu yang sudah lama dituntut oleh masyarakat melalui demonstrasi-demonstrasi. Presiden Soekarno sendiri praktis kehilangan kekuasaannya setelah mengeluarkan Supersemar, kendati secara resmi masih menjabat Presiden dalam status ‘Presiden Konstitusional’.
Setelah dibersihkan dari unsur PKI dan pendukung Soekarno, DPR-GR dan MPRS mulai mengadakan sidang-sidangnya sebagai lembaga negara. Pada tahun 1967, MPRS mencabut mandat Soekarno sebagai Presiden. Soekarno kehilangan jabatannya berdasarkan TAP No. XXXIII/MPRS/1967, yang sekaligus mendudukkan Soeharto sebagai Pejabat Presiden. Setahun kemudian, melalui TAP No. XLIII/MPRS/1968, Soeharto diangkat menjadi Presiden definitif.
Rezim baru yang tampil di atas keruntuhan demokrasi terpimpin menamakan diri sebagai ‘Orde Baru’. Yang muncul sebagai pemeran utama Orde Baru adalah Angkatan Darat. Ada landasan konstitusional mengenai masuknya militer ke dalam politik, yakni Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan adanya golongan ABRI dalam anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Untuk mendapatkan dominasi di DPR, pemerintah mengusulkan adanya pengangkatan sebagian anggota DPR oleh pemerintah. Di samping itu, pemerintah menghendaki pemilu sistem distrik. Partai-partai yang ikut membahas rancangan undang-undang itu di DPR menolak usul pemerintah, baik yang menyangkut pengangkatan anggota DPR maupun yang menyangkut sistem pemilihan.
Satu model yang dianggap dapat menjelaskan realitas politik Orde Baru adalah rezim otoriter birokratis, yang melenceng jauh dari nilai-nilai luhur Pancasila. Dalam rezim seperti ini, keputusan dibuat melalui cara sederhana, tepat, tidak bertele-tele, efisien, dan tidak memungkinkan adanya proses bergaining yang lama. Rezim ini didukung oleh kelompok-kelompok yang paling dapat mendukung proses pembangunan yang efisien, yaitu militer, teknokrat sipil, dan pemilik modal.
Tekad Orde Baru menjamin stabilitas politik dalam rangka pembangunan ekonomi mempunyai implikasi tersendiri pada kehidupan partai-partai dan peranan lembaga perwakilan rakyat. Pemerintah Orde Baru bertekad untuk mengoreksi penyimpanganpolitik yang terjadi pada era Orde Lama dengan memulihkan tertib politik berdasarkan Pancasila. Penegasan bahwa stabilitas politik menjadi prasyarat pembangunan ekonomi secara tidak langsung dapat berimplikasi pada pengurangan pluralisme kehidupan politik atau pembatasan pada sistem politik yang demokratis.
Pada awal kehadirannya, Orde Baru memulai langkah pemerintahannya dengan langgam libertarian. Orde Baru telah menggeser sistem politik Indonesia dari titik ekstrim otoriter pada zaman demokrasi terpimpin ke sistem demokrasi liberal. Akan tetapi, kenyataannya langgam libertarian tidak berlangsung lama, sebab di samping merupakan reaksi terhadap sistem otoriter yang hidup sebelumnya, sistem ini hanya ditolerir selama pemerintah mencari format baru politik Indonesia. Segera setelah format baru terbentuk, sistem liberal bergeser lagi ke sistem otoriter.
Setelah format baru politik Indonesia dikristalisasikan melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969, sistem politik mulai bergeser lagi ke arah yang otoritarian. Gagasan demokrasi liberal dicap sebagai gagasan yang bertentangan dengan demokrasi Pancasila dan karenanya harus ditolak. Hasil Pemilu 1971 yang memberikan 62,8% kursi DPR kepada Golkar semakin memberi jalan bagi tampilnya eksekutif yang kuat.
Rezim Orde Baru dipimpin oleh Presiden Soeharto. Pada masa Orde Baru, pemerintah berkehendak ingin melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen sebagai kritik terhadap Orde Lama yang menyimpang dari Pancasila, melalui program P4 (Pedoman Pengahayatan dan Pengamalan Pancasila).
Pemerintahan Orde Baru berhasil mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara sekaligus berhasil memberantas paham komunis di Indonesia. Akan tetapi, implementasi dan aplikasinya sangat mengecewakan. Beberapa tahun kemudian, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan ternyata tidak sesuai dengan jiwa Pancasila. Pancasila ditafsirkan sesuai kepentingan kekuasaan pemerintah sehingga tertutup bagi tafsiran lain. Pancasila justru dijadikan sebagai indoktrinasi. Presiden Soeharto menggunakan Pancasila sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaannya.
Ada beberapa metode yang digunakan dalam indoktrinasi Pancasila. Pertama, melalui ajaran P4 yang dilakukan di sekolah-sekolah melalui pembekalan. Kedua, Presiden Soeharto membolehkan rakyat untuk membentuk organisasi-organisasi dengan syarat harus berasaskan Pancasila, atau yang disebut sebagai asas tunggal. Ketiga, Presiden Soeharto melarang adanya kritikan-kritikan yang dapat menjatuhkan pemerintah dengan alasan stabilitas, karena Presiden Soeharto beranggapan bahwa kritikan terhadap pemerintah menyebabkan ketidakstabilan di dalam negeri. Oleh karena itu, untuk menjaga stabilitas negara, Presiden Soeharto menggunakan kekuatan militer sehingga tidak ada pihak-pihak yang berani untuk mengkritik pemerintah.
Dalam sistem pemerintahannya, Presiden Soeharto melakukan beberapa penyelewengan dalam penerapan Pancasila, yaitu dengan diterapkannya demokrasi sentralistik, demokrasi yang berpusat pada pemerintah. Selain itu, Presiden Soeharto juga memegang kendali terhadap lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif sehingga peraturan yang dibuat harus sesuai dengan persetujuannya.
Presiden Soeharto juga melemahkan aspek-aspek demokrasi, terutama pers, karena dinilai dapat membahayakan kekuasaannya. Maka, Presiden Soeharto membentuk Departemen Penerangan sebagai lembaga sensor secara besar-besaran agar setiap berita yang dimuat di media tidak ada menjatuhkan pemerintah.
Penyelewengan lainnya yang sangat buruk dan menyimpang dari nilai-nilai luhur Pancasila adalah bahwa Presiden Soeharto melanggengkanKorupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sehingga pada masa ini dikenal sebagai rezim terkorup di Indonesia.
Puncaknya adalah saat terjadinya krisis ekonomi dan moneter di tahun 1997 yang menyebabkan perekonomian Indonesia anjlok sehingga memicu gerakan besar-besaran untuk menggulingkan rezim Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.
Selama rezim Orde Baru berkuasa, terdapat beberapa tindakan penguasa yang melenceng dari nilai-nilai luhur Pancasila, antara lain yaitu:
1.    Melanggengkan Presiden Soeharto berkuasa selama 32 tahun.
2.    Terjadi penafsiran sepihak terhadap Pancasila melalui program P4.
3.    Adanya penindasan ideologis sehingga orang-orang yang mempunyai gagasan kreatif dan kritis menjadi takut bersuara.
4.    Adanya penindasan secara fisik, seperti pembunuhan di Timor Timur, Aceh, Irian Jaya, kasus di Tanjung Priok, kasus pengrusakan pada 27 Juli, dan lain sebagainya.
5.    Perlakuan diskriminasi oleh negara terhadap masyarakat non pribumi (keturunan) dan golongan minoritas.

D.  Perkembangan Ideologi Pancasila pada Era Reformasi
Kata ‘reformasi’ secara etimologis berasal dari kata reform, sedangkan secara harfiah reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan yang memformat ulang, menata ulang, menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat. Reformasi juga diartikan pembaruan dari paradigma pola lama ke paradigma pola baru untuk menuju ke kondisi yang lebih baik sesuai dengan harapan.
Untuk melakukan reformasi, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, antara lain yaitu:
1.    Adanya suatu penyimpangan.
2.    Berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu.
3.    Gerakan reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem negara demokrasi.
4.    Reformasi dilakukan ke arah suatu perubahan kondisi serta keadaan yang lebih baik.
5.    Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Reformasi memiliki beberapa tujuan, antara lain yaitu:
1.    Melakukan perubahan secara serius dan bertahap untuk menemukan nilai-nilai baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.    Menata kembali seluruh struktur kenegaraan, termasuk konstitusi dan perundang-undangan yang menyimpang dari arah perjuangan dan cita-cita seluruh rakyat.
3.    Melakukan perbaikan di segala bidang kehidupan, baik di bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
4.    Menghapus dan menghilangkan cara-cara hidup dan kebiasaan dalam masyarakat yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan reformasi, seperti KKN, kekuasaan yang otoriter, penyimpangan, dan penyelewengan lainnya.
Inti reformasi adalah memelihara segala yang sudah baik dari kinerja bangsa dan negara di masa lampau, mengoreksi segala kekurangannya, sambil merintis pembaruan untuk menjawab tantangan masa depan. Pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara di masa lalu memerlukan identifikasi, mana yang masih perlu pertahankan dan mana yang harus diperbaiki.
Dalam kenyataannya, bangsa Indonesia telah salah mengartikan makna dari sebuah kata ‘reformasi’, yang saat ini menimbulkan gerakan yang mengatasnamakan reformasi, padahal gerakan tersebut tidak sesuai dengan pengertian dari reformasi itu sendiri. Contohnya, saat masyarakat hanya bisa menuntut dengan melakukan aksi-aksi anarkis yang pada akhirnya terjadilah pengrusakan fasilitas umum, sehingga menimbulkan korban yang tak bersalah. Oleh karena itu, dalam melakukan gerakan reformasi, masyarakat harus tahu dan paham akan pengertian dari reformasi itu sendiri, agar proses menjalankan reformasi sesuai dengan tujuan reformasi tersebut.
Pancasila merupakan dasar filsafat Negara Indonesia, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, namun ternyata Pancasila tidak diletakkan pada kedudukan dan fungsinya. Pada masa Orde Lama, pelaksanaan negara mengalami penyimpangan dan bahkan bertentangan dengan Pancasila. Presiden diangkat seumur hidup yang bersifat diktator. Pada masa Orde Baru, Pancasila hanya dijadikan sebagai alat politik oleh penguasa. Setiap warga negara yang tidak mendukung kebijakan penguasa dianggap bertentangan dengan Pancasila. Oleh karena itu, gerakan reformasi harus dimasukkan dalam kerangka Pancasila, sebagai landasan cita-cita dan ideologi bangsa agar tidak terjadi anarkisme yang menyebabkan hancurnya  bangsa dan negara.
Eksistensi Pancasila masih banyak dimaknai sebagai konsepsi politik yang substansinya belum mampu diwujudkan secara riil. Reformasi belum berlangsung dengan baik karena Pancasila belum difungsikan secara maksimal sebagaimana mestinya. Banyak masyarakat yang hafal butir-butir Pancasila tetapi belum memahami makna yang sesungguhnya.
Pada Era Reformasi, Pancasila sebagai re-interpretasi, yaitu Pancasila harus selalu diinterpretasikan kembali sesuai dengan perkembangan zaman, berarti dalam menginterpretasikannya harus relevan dan kontekstual, serta harus sinkron atau sesuai dengan kenyataan pada zaman saat itu.
Berbagai perubahan dilakukan untuk memperbaiki sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di bawah payung ideologi Pancasila. Namun, faktanya masih banyak masalah sosial-ekonomi yang belum terjawab. Eksistensi dan peranan Pancasila dalam reformasipun dipertanyakan. Pancasila di Era Reformasi tidak jauh berbeda dengan Pancasila di masa Orde Lama dan Orde Baru, karena saat ini debat tentang masih relevan atau tidaknya Pancasila dijadikan ideologi masih kerap terjadi.
Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti pada masa lalu. Pancasila banyak diselewengkan dan dianggap sebagai bagian dari pengalaman buruk di masa lalu, dan bahkan ikut disalahkan menjadi sebab kehancuran.
Pancasila pada Era Reformasi tidaklah jauh berbeda dengan Pancasila pada masa Orde Lama dan Orde Baru, yaitu tetap ada tantangan yang harus di hadapi. Tantangan itu adalah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang sampai hari ini tidak ada habisnya. Pada masa ini, korupsi benar-benar merajalela. Para pejabat negara yang melakukan korupsi sudah tidak malu lagi. Mereka justru merasa bangga, ditunjukkan saat pejabat itu keluar dari gedung KPK dengan melambaikan tangan serta tersenyum seperti artis yang baru terkenal.
Selain itu, globalisasi menjadi tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia karena semakin lama ideologi Pancasila semakin tergerus oleh liberalisme dan kapitalisme. Apalagi tantangan pada saat ini bersifat terbuka, bebas, dan nyata.

























PENUTUP
A.  Kesimpulan
Pada masa Orde Lama, yaitu pada masa kekuasaan Presiden Soekarno, Pancasila mengalami ideologisasi. Artinya, Pancasila berusaha untuk dibangun, dijadikan sebagai keyakinan dan kepribadian bangsa Indonesia. Kenyataannya, Pancasila hanya dijadikan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan dengan diangkatnya presiden dengan masa jabatan seumur hidup.
Pada masa Orde Baru, yaitu pada masa kekuasaan Presiden Soeharto, bangsa Indonesia kembali menjadikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara. Kenyataannya, Pancasila lagi-lagi hanya dijadikan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan otoriter Presiden Soeharto yang berkuasa selama lebih kurang 32 tahun.
Era Reformasi yang diharapkan sebagai era pembaruan memberikan angin segar bagi bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia diharapkan kembali mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai pedoman berbangsa dan bernegara. Akan tetapi, faktanya justru pada Era Reformasi ini bangsa Indonesia dirasakan semakin jauh dari nilai-nilai luhur Pancasila. Rakyat Indonesia mengalami degradasi moral dan cenderung liberalis karena pengaruh globalisasi. Tindak pidana korupsi dilakukan secara terang-terangan seolah-olah telah membudaya di Indonesia.

B.  Saran
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa sendiri yang diyakini kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karena itu, bangsa Indonesia wajib mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila karena Pancasila mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.







DAFTAR PUSTAKA


Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari. 2011. Dasar-dasar Politik Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Kokom Komalasari. 2007. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Lentera Cendikia.
Komaruddin Hidayat dan Azyumardi Azra. 2012. Pancasila Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta: Kencana.
Moh. Mahfud M.D. 2012. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Oetojo Oesman. 1993. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa. Surabaya: Karya Anda.
R. Warsito. 2012. Pendidikan Pancasila Era Reformasi. Banten: Ombak.
Salam. 1996. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta.
Subandi Al Marsudi. 2003. Pancasila dan UUD 1945 dalam Paradigma Reformasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Syahrial Syarbani. 2004. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta: Ghalia Ind



sekian

Komentar

Postingan Populer