Makalah Matkul PANCASILA
heyyheyy
sobatt online ku....
kali ini
saya akan berbagi makalah
yukkk bacaa
bacaa..
MAKALAH
PANCASILA DALAM KAJIAN SEJARAH BANGSA INDONESIA
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Pancasila
Dosen Pembimbing :
Devi Eka Diantika, M.Pd.I.
Disusun Oleh :
1. Eka Fitriya Nada ( 201955010104690 )
2. Muhammad Sukron ( 201955010104772 )
3. M. Adip Mukhtar ( 201955010104968)
4. Siti Nur Azizah ( 201955010104864)
5. Wahyu Muqorrobin ( 201955010104693)
FAKULTAS TARBIYAH
PROGAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
INSTITUT AGAMA ISLAMA (IAI) SUNAN GIRI
BOJONEGORO
2020
KATA PENGANTAR
Bismillaahirrahmaanirrohiim,
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas segala
nikmat yang telah diberikan kepada kita semua, sehingga kita semua bisa
menjalankan aktifitas sehari-hari termasukmencari ilmu dalam keadaan sehat
tanpa ada halangan suatu apapun.
Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada
baginda kita Nabi Muhammad SAW, karena beliaulah kita semua sampai saat ini
bisa merasakan masa yang penuh dengan kedamaian juga cahaya penerang kehidupan
yaitu agama Islam, dan semoga kita semua kelak tergolong umat beliau yang
mendapatakan syafaat di hari kiamat nanti
Dengan segala kerendahan hati serta atas berkat
pertolonganNya, kami bisa menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul“Pancasila
Dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia” dengan lancar. Akan tetapi kami juga
menyadari dengan sepenuh hati bahwa karya makalah ini masih sangat jauh dari kata
sempurna dan masih perlu banyak pembenahan juga bimbingan.
Oleh sebab itu, kami ingin memohon maaf apabila dalam
sebuah karya makalah ini terdapat banyak kesalahan maupun kekurangan, dan kami
sangat berharap kritik dan juga saran dari para pembaca sebagai bentuk
apresiasi untuk kami kedepannya dalam membuat karya makalah supaya menjadi
lebih baik dan benar dari sebelumnya.
Dan kami juga ingin berterima kasih kepada Bapak/Ibu
Dosen yang sudah mau membimbing kami dan juga kepada semua pihak yang sudah
memberikan dukungan dan semangat untuk kami, semoga karya makalah ini dapat
memberikan manfaat khususnya bagi penyusun dan bagi para pembaca pada umumnya.
Bojonegoro,20 Januari 2020
Penyusun
DAFTAR ISI
SAMPUL....................................................................................................................... ...... i
KATA PENGANTAR........................................................................................................ ii
DAFTAR ISI........................................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................... 1
A.
Latar Belakang .......................................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah ..................................................................................................... 1
C.
Tujuan ....................................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................................
A.
Sejarah Dan Perkembangan
Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia.............. 2
B.
Perkembangan Ideologi Pancasila
Pada Masa Orde Lama........................................ 4
C.
Perkembangan Ideologi Pancasila
Pada Masa Orde Baru......................................... 6
D.
Perkembangan Ideologi Pancasila
Pada Era Reformasi............................................ 10
BAB III PENUTUP............................................................................................................. 18
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 20
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila adalah ideologi dasar bangsa
Indonesia, yaitu sebagai nilai-nilai yang mendasari segala aspek kehidupan
bermasyarakat rakyat Indonesia. Pancasila terdiri dari lima sendi utama, yaitu:
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3)
Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksaan
dalam permusyawaratan perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Oleh karena itu, menarik rasanya untuk
dibahas mengenai sejarah Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia serta
perkembangan ideologi Pancasila pada masa Orde Lama, pada masa Orde Baru, dan pada Era Reformasi.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah dipaparkan, maka dapat dibuat perumusan masalah
sebagai berikut :
2. Bagaimanakah
Perkembangan Ideologi Pancasila Pada Masa Orde Lama?
3. Bagaimanakah
Perkembangan Ideologi Pancasila Pada Masa Orde Baru?
4. Bagaimanakah
Perkembangan Ideologi Pancasila Pada Era Reformasi?
C. Tujuan
Berdasarkan
rumusan diatas, tujuan penyusunan makalah ini adalah untu :
1.
Mengetahui Apa Sejarah Dan Perkembangan Pancasila Sebagai
Ideologi Bangsa Indonesia?
2.
Mengetahui
Bagaimana Perkembangan Ideologi Pancasila Pada
Masa Orde Lama?
3.
Mengetahui
Bagaimana Perkembangan Ideologi Pancasila Pada
Masa Orde Baru?
4.
Mengetahui
Bagaimana Perkembangan Ideologi Pancasila Pada Era Reformasi?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
dan Perkembangan Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Pengertian
Pancasila sebagai ‘ideologi negara’ adalah nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila
menjadi cita-cita normatif di dalam penyelenggaraan negara. Secara luas,
pengertian Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia adalah visi atau arah
dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, yaitu
terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan,
kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan, serta menjunjung tinggi nilai keadilan.
Keputusan
bangsa Indonesia
mengenai Pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor
18 Tahun 1998 tentang Pencabutan dari Ketetapan MPR Nomor 2 Tahun 1978 mengenai
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan
Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada Pasal 1 Ketetapan MPR tersebut menyatakan
bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Dari ketetapan MPR
tersebut dapat diketahui bahwa di Indonesia kedudukan Pancasila adalah sebagai
ideologi negara, selain kedudukannya sebagai dasar negara.
Pancasila
sebagai ideologi negara yang berarti sebagai cita-cita bernegara dan sarana yang
mempersatukan masyarakat perlu perwujudan yang konkret dan operasional
aplikatif, sehingga tidak hanya dijadikan slogan belaka. Dalam Ketetapan MPR
tersebut dinyatakan bahwa Pancasila perlu diamalkan dalam bentuk pelaksanaan
yang konsisten dalam kehidupan bernegara.
Pada
awalnya,
konsep Pancasila dapat dipahami sebagai common platform atau platform
bersama bagi berbagai ideologi politik yang berkembang saat itu di Indonesia.
Pancasila merupakan tawaran yang dapat menjembatani perbedaan ideologis di
kalangan anggota BPUPKI. Pancasila dimaksudkan oleh Soekarno pada waktu itu
yaitu sebagai asas bersama agar dengan asas itu seluruh kelompok yang terdapat
di Indonesia dapat bersatu dan menerima asas tersebut.
Menurut
Adnan Buyung Nasution, telah terjadi perubahan fungsi Pancasila sebagai ideologi
negara. Pancasila sebenarnya dimaksudkan sebagai platform demokratis
bagi semua golongan di Indonesia. Perkembangan doktrinal Pancasila telah
mengubahnya dari fungsi awal Pancasila sebagai platform bersama bagi
ideologi politik dan aliran pemikiran sesuai dengan rumusan pertama yang
disampaikan oleh Soekarno menjadi ideologi yang komprehensif integral. Ideologi
Pancasila menjadi ideologi yang khas, berbeda dengan ideologi lain.
Pernyataan
Soekarno
ini menjadi jauh berkembang dan berbeda dengan pernyataan yang disampaikan oleh
Notonagoro. Beliau melalui
interpretasi filosofis memberi status ilmiah dan resmi tentang ideologi bagi
masyarakat Indonesia, yang pada mulanya Pancasila sebagai ideologi terbuka
sebuah konsensus politik menjadi ideologi yang benar-benar komprehensif.
Interpretasi ini berkembang luas, masif, dan bahkan monolitik pada masa
pemerintahan Orde Baru.
Pancasila
dilihat dari sudut pandang politik merupakan sebuah konsensus politik, yaitu suatu
persetujuan politik yang disepakati bersama oleh berbagai golongan masyarakat
di Negara Indonesia. Dengan diterimanya Pancasila oleh berbagai golongan dan
aliran pemikiran, maka mereka bersedia bersatu dalam negara kebangsaan
Indonesia. Dalam istilah politiknya, Pancasila merupakan common platform
masyarakat Indonesia yang plural. Sudut pandang politik ini teramat penting
untuk bangsa Indonesia sekarang ini. Jadi, sebenarnya perkembangan Pancasila
sebagai doktrin dan pandangan dunia yang khas tidak menguntungkan kalau dinilai
dari tujuan mempersatukan bangsa.
Banyak para pihak yang sepakat bahwa
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan kesepakatan bersama, common
platform, dan nilai integratif bagi bangsa Indonesia. Kesepakatan bersama
bahwa pancasila sebagai ideologi negara inilah yang harus kita pertahankan dan
ditumbuhkembangkan dalam kehidupan bangsa yang plural ini.
Berdasarkan
uraian di atas, maka makna Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara
Indonesia yaitu:
1. Nilai-nilai dalam Pancasila
dijadikan sebagai cita-cita normatif dari penyelenggaraan bernegara di
Indonesia.
2. Nilai-nilai dalam Pancasila
merupakan nilai yang telah disepakati bersama dan oleh karenanya menjadi salah
satu sarana untuk menyatukan masyarakat Indonesia.
Perwujudan Pancasila sebagai
ideologi negara yang berarti menjadi cita-cita penyelenggaraan bernegara
terwujud melalui Ketetapan MPR Nomor 7 Tahun 2001 mengenai Visi Indonesia Masa
Depan. Dalam Ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa Visi Indonesia Masa Depan
terdiri atas tiga visi, yaitu:
1. Visi ideal, yaitu cita-cita luhur
bangsa Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada
alinea kedua dan alinea keempat.
2. Visi antara, yaitu visi bangsa
Indonesia yang berlaku sampai dengan tahun 2020.
3. Visi lima tahunan, yaitu sebagaimana
dimaksudkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Menurut
Hamdan Mansoer,
mewujudkan bangsa yang religius, manusiawi, demokratis, bersatu, adil dan
sejahtera pada dasarnya merupakan upaya menjadikan nilai-nilai Pancasila
sebagai cita-cita bersama. Bangsa yang demikian merupakan ciri dari masyarakat
madani Indonesia. Sebagai suatu cita-cita, nilai-nilai Pancasila diambil
dimensi idealismenya. Sebagai nilai-nilai ideal, penyelenggaraan negara
hendaknya berupaya bagaimana menjadikan kehidupan bernegara Indonesia ini
semakin dekat dengan nilai-nilai ideal tersebut.
Nilai integratif Pancasila
mengandung makna bahwa Pancasila dijadikan sebagai sarana pemersatu dalam
masyarakat dan prosedur penyelesaian konflik. Masyarakat Indonesia telah
menerima Pancasila sebagai sarana pemersatu, yang artinya sebagai suatu
kesepakatan bersama bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya disetujui
sebagai milik bersama. Pancasila dijadikan semacam social ethicdalam
masyarakat yang heterogen.
B.
Perkembangan
Ideologi Pancasila pada Masa Orde Lama
Pada
masa Orde Lama, yaitu pada masa kekuasaan Presiden Soekarno, Pancasila
mengalami ideologisasi. Artinya, Pancasila berusaha untuk dibangun, dijadikan
sebagai keyakinan dan kepribadian bangsa Indonesia. Presiden Soekarno
menyampaikan bahwa ideologi Pancasila berangkat dari mitologi yang belum jelas
bahwa Pancasila itu dapat mengantarkan bangsa Indonesia ke arah kesejahteraan.
Pada
masa ini, Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada situasi
dunia yang ketika itu diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya berada
di dalam suasana transisional dari masyarakat terjajah menjadi masyarakat
merdeka. Masa ini adalah masa pencarian bentuk implementasi Pancasila, terutama
dalam sistem kenegaraan. Maka dari itu, Pancasila diimplementasikan dalam
bentuk yang berbeda-beda.
Pada
periode tahun 1945 sampai dengan 1950, nilai persatuan dan kesatuan rakyat
Indonesia masih tinggi karena menghadapi Belanda yang masih ingin
mempertahankan daerah jajahannya di Indonesia. Namun, setelah penjajah dapat
diusir, bangsa Indonesia mulai mendapat tantangan dari dalam. Dalam kehidupan
politik, sila keempat yang mengutamakan musyawarah dan mufakat tidak dapat
dilaksanakan karena demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi parlementer.
Padahal
dasar negara yang digunakan adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang
presidensil, namun dalam praktiknya sistem ini tidak dapat terwujud. Persatuan
rakyat Indonesia mulai mendapatkan tantangan dengan munculnya upaya-upaya untuk
mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan paham komunis oleh PKI melalui
pemberontakan di Madiun pada tahun 1948. Selain itu, ada juga DI/TII yang ingin
mendirikan negara berdasarkan ajaran Islam.
Pada
periode tahun 1950 sampai dengan 1955, penerapan Pancasila diarahkan sebagai
ideologi liberal, yang pada kenyataannya tidak dapat menjamin stabilitas
pemerintahan. Walaupun dasar negara tetap Pancasila, tetapi rumusan sila
keempat tidak berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan suara terbanyak. Sistem pemerintahannya yang liberal
lebih menekankan hak-hak individual. Pada periode ini, persatuan dan kesatuan
bangsa mendapat tantangan yang berat dengan munculnya
pemberontakan-pemberontakan yang dilakukan oleh RMS, PRRI, dan Permesta yang
ingin melepaskan diri dari NKRI.
Dalam
bidang politik, demokrasi berjalan lebih baik dengan terlaksananya pemilihan
umum tahun 1955 yang dianggap sebagai pemilihan umum yang paling demokratis.
Akan tetapi,
anggota Konstituante hasil pemilihan umum tidak dapat menyusun Undang-Undang
Dasar seperti yang diharapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan
keamanan.
Pada
periode tahun 1956 sampai dengan 1965, dikenal sebagai demokrasi terpimpin.
Akan tetapi, demokrasi justru tidak berada pada kekuasaan rakyat yang merupakan
amanah nilai-nilai Pancasila, kepemimpinan berada pada kekuasaan pribadi Presiden
Soekarno melalui ‘Dekrit Presiden’. Oleh karena itu, terjadilah berbagai
penyimpangan penafsiran terhadap Pancasila dalam konstitusi. Akibatnya,
Presiden Soekarno menjadi presiden yang otoriter, mengangkat dirinya menjadi
presiden dengan masa jabatan seumur hidup. Selain itu, terjadinya politik
konfrontasi karena digabungkannya nasionalis, agama, dan komunis, yang ternyata
tidak cocok dengan konsep Negara Indonesia. Terbukti bahwa pada masa ini adanya
kemerosotan moral di masyarakat yang tidak lagi hidup bersendikan nilai-nilai
Pancasila, serta berusaha untuk menggantikan Pancasila dengan ideologi lain.
Dalam
mengimplementasikan Pancasila, Presiden Soekarno melaksanakan pemahaman
Pancasila dengan paradigma yang disebut dengan USDEK. Untuk mengarahkan perjalanan
bangsa, beliau menekankan pentingnya memegang teguh Undang-Undang Dasar 1945,
sosialisme ala Indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin, dan
kepribadian nasional. Akan tetapi, hasilnya adalah terjadinya rencana kudeta
oleh PKI dan lengsernya Presiden Soekarno dari jabatannya.
Dinamika perdebatan ideologi antara
kelompok Islam dengan Pancasila adalah wajah dominan perpolitikan nasional pada
masa Orde Lama. Pada dasarnya, hal ini dilatarbelakangi oleh kekecewaan
kelompok Islam atas penghapusan Piagam Jakarta dari Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945.
Hal ini tampak jelas ketika akhir
tahun 1950-an, Pancasila sudah bukan merupakan titik pertemuan bagi semua
ideologi sebagaimana yang dimaksud oleh Soekarno dahulu. Pancasila telah
dimanfaatkan sebagai senjata ideologis untuk mendelegitimasi tuntutan Islam
bagi pengakuan negara atas Islam. Bahkan, secara terang-terangan pada tahun
1953 Presiden Soekarno mengungkapkan kekhawatirannya tentang
implikasi-implikasi negatif terhadap kesatuan nasional.
Pada masa ini juga, Presiden
Soekarno membubarkan partai Islam terbesar di Indonesia, Partai Masyumi, karena
dituduh terlibat dalam pemberontakan regional berideologi Islam.
Kepentingan-kepentingan politis dan
ideologis yang saling berlawanan antara Presiden Soekarno, militer, Partai
Kominis Indonesia (PKI), serta kelompok Islam telah menimbulkan struktur
politik yang sangat labil pada awal tahun 1960-an, sampai akhirnya melahirkan
Gerakan G 30 S/PKI yang berakhir pada runtuhnya kekuasaan Orde Lama.
C.
Perkembangan
Ideologi Pancasila pada Masa Orde Baru
Meletusnya
G 30 S/PKI pada tahun 1965 telah meruntuhkan konfigurasi politik era demokrasi
terpimpin yang bercorak otoritarian. Merosotnya kekuatan Soekarno dan PKI
secara drastis setelah G 30 S/PKI disebabkan oleh peran-peran yang dimainkan
oleh keduanya sebelumnya. Seperti diketahui, Soekarno bersikap sangat otoriter,
sehingga banyak yang menunggu momentum untuk melakukan penantangan secara
terbuka tanpa risiko masuk penjara. Sementara PKI sejak tahun 1963 (ketika UU
Darurat dicabut oleh Soekarno) tidak lagi memilih jalan damai dalam berpolitik.
Akhirnya
Soekarno mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) 1966 yang
ditujukan kepada Soeharto untuk:
1. Pertama,
mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terjaminnya keamanan dan
ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintahan dan jalannya revolusi, serta
menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan pimpinan/presiden/panglima
tertinggi/pemimpin besar revolusi/mandataris MPRS demi untuk keutuhan bangsa
dan negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran
pemimpin besar revolusi.
2. Kedua,
mengadakan koordinasi pelaksanaan pemerintah dengan panglima-panglima
angkatan-angkatan lain dengan sebaik-baiknya.
3. Ketiga,
supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut-paut dalam tugas dan tanggung
jawabnya seperti tersebut di atas.
Surat
perintah tersebut telah menjadi alat legitimasi yang sangat efektif bagi
Angkatan Darat untuk melangkah lebih jauh dalam panggung politik. Sehari
setelah surat perintah itu diterima, Soeharto membubarkan PKI, sesuatu yang
sudah lama dituntut oleh masyarakat melalui demonstrasi-demonstrasi. Presiden
Soekarno sendiri praktis kehilangan kekuasaannya setelah mengeluarkan
Supersemar, kendati secara resmi masih menjabat Presiden dalam status ‘Presiden
Konstitusional’.
Setelah
dibersihkan dari unsur PKI dan pendukung Soekarno, DPR-GR dan MPRS mulai
mengadakan sidang-sidangnya sebagai lembaga negara. Pada tahun 1967, MPRS
mencabut mandat Soekarno sebagai Presiden. Soekarno kehilangan jabatannya
berdasarkan TAP No. XXXIII/MPRS/1967, yang sekaligus mendudukkan Soeharto
sebagai Pejabat Presiden. Setahun kemudian, melalui TAP No. XLIII/MPRS/1968,
Soeharto diangkat menjadi Presiden definitif.
Rezim
baru yang tampil di atas keruntuhan demokrasi terpimpin menamakan diri sebagai
‘Orde Baru’. Yang muncul sebagai pemeran utama Orde Baru adalah Angkatan Darat.
Ada landasan konstitusional mengenai masuknya militer ke dalam politik, yakni
Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan adanya golongan ABRI dalam anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Untuk
mendapatkan dominasi di DPR, pemerintah mengusulkan adanya pengangkatan
sebagian anggota DPR oleh pemerintah. Di samping itu, pemerintah menghendaki pemilu sistem distrik.
Partai-partai yang ikut membahas rancangan undang-undang itu di DPR menolak
usul pemerintah, baik yang menyangkut pengangkatan anggota DPR maupun yang
menyangkut sistem pemilihan.
Satu
model yang dianggap dapat menjelaskan realitas politik Orde Baru adalah rezim
otoriter birokratis, yang melenceng jauh dari nilai-nilai luhur Pancasila.
Dalam rezim seperti ini, keputusan dibuat melalui cara sederhana, tepat, tidak
bertele-tele, efisien, dan tidak memungkinkan adanya proses bergaining yang lama. Rezim ini didukung
oleh kelompok-kelompok yang paling dapat mendukung proses pembangunan yang
efisien, yaitu militer, teknokrat sipil, dan pemilik modal.
Tekad
Orde Baru menjamin stabilitas politik dalam rangka pembangunan ekonomi
mempunyai implikasi tersendiri pada kehidupan partai-partai dan peranan lembaga
perwakilan rakyat. Pemerintah Orde Baru bertekad untuk mengoreksi penyimpanganpolitik
yang terjadi pada era Orde Lama dengan memulihkan tertib politik berdasarkan
Pancasila. Penegasan bahwa stabilitas politik menjadi prasyarat pembangunan
ekonomi secara tidak langsung dapat berimplikasi pada pengurangan pluralisme
kehidupan politik atau pembatasan pada sistem politik yang demokratis.
Pada
awal kehadirannya, Orde Baru memulai langkah pemerintahannya dengan langgam
libertarian. Orde Baru telah menggeser sistem politik Indonesia dari titik
ekstrim otoriter pada zaman demokrasi terpimpin ke sistem demokrasi liberal.
Akan tetapi, kenyataannya langgam libertarian tidak berlangsung lama, sebab di
samping merupakan reaksi terhadap sistem otoriter yang hidup sebelumnya, sistem
ini hanya ditolerir selama pemerintah mencari format baru politik Indonesia.
Segera setelah format baru terbentuk, sistem liberal bergeser lagi ke sistem
otoriter.
Setelah
format baru politik Indonesia dikristalisasikan melalui Undang-Undang Nomor 15
Tahun 1969 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969, sistem politik mulai bergeser
lagi ke arah yang otoritarian. Gagasan demokrasi liberal dicap sebagai gagasan
yang bertentangan dengan demokrasi Pancasila dan karenanya harus ditolak. Hasil
Pemilu 1971 yang memberikan 62,8% kursi DPR kepada Golkar semakin memberi jalan
bagi tampilnya eksekutif yang kuat.
Rezim
Orde Baru dipimpin oleh Presiden Soeharto. Pada masa Orde Baru, pemerintah
berkehendak ingin melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara
murni dan konsekuen sebagai kritik terhadap Orde Lama yang menyimpang dari
Pancasila, melalui program P4 (Pedoman Pengahayatan dan Pengamalan Pancasila).
Pemerintahan
Orde Baru berhasil mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara
sekaligus berhasil memberantas paham komunis di Indonesia. Akan tetapi,
implementasi dan aplikasinya sangat mengecewakan. Beberapa tahun kemudian,
kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan ternyata tidak sesuai dengan jiwa Pancasila.
Pancasila ditafsirkan sesuai kepentingan kekuasaan pemerintah sehingga tertutup
bagi tafsiran lain. Pancasila justru dijadikan sebagai indoktrinasi. Presiden
Soeharto menggunakan Pancasila sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaannya.
Ada
beberapa metode yang digunakan dalam indoktrinasi Pancasila. Pertama, melalui
ajaran P4 yang dilakukan di sekolah-sekolah melalui pembekalan. Kedua, Presiden
Soeharto membolehkan rakyat untuk membentuk organisasi-organisasi dengan syarat
harus berasaskan Pancasila, atau yang disebut sebagai asas tunggal. Ketiga,
Presiden Soeharto melarang adanya kritikan-kritikan yang dapat menjatuhkan
pemerintah dengan alasan stabilitas, karena Presiden Soeharto beranggapan bahwa
kritikan terhadap pemerintah menyebabkan ketidakstabilan di dalam negeri. Oleh
karena itu, untuk menjaga stabilitas negara, Presiden Soeharto menggunakan
kekuatan militer sehingga tidak ada pihak-pihak yang berani untuk mengkritik
pemerintah.
Dalam
sistem pemerintahannya, Presiden Soeharto melakukan beberapa penyelewengan
dalam penerapan Pancasila, yaitu dengan diterapkannya demokrasi sentralistik,
demokrasi yang berpusat pada pemerintah. Selain itu, Presiden Soeharto juga
memegang kendali terhadap lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif sehingga
peraturan yang dibuat harus sesuai dengan persetujuannya.
Presiden
Soeharto juga melemahkan aspek-aspek demokrasi, terutama pers, karena dinilai
dapat membahayakan kekuasaannya. Maka, Presiden Soeharto membentuk Departemen
Penerangan sebagai lembaga sensor secara besar-besaran agar setiap berita yang
dimuat di media tidak ada menjatuhkan pemerintah.
Penyelewengan
lainnya yang sangat buruk dan menyimpang dari nilai-nilai luhur Pancasila
adalah bahwa Presiden Soeharto melanggengkanKorupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sehingga
pada masa ini dikenal sebagai rezim terkorup di Indonesia.
Puncaknya
adalah saat terjadinya krisis ekonomi dan moneter di tahun 1997 yang
menyebabkan perekonomian Indonesia anjlok sehingga memicu gerakan besar-besaran
untuk menggulingkan rezim Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.
Selama
rezim Orde Baru berkuasa, terdapat beberapa tindakan penguasa yang melenceng
dari nilai-nilai luhur Pancasila, antara lain yaitu:
1. Melanggengkan
Presiden Soeharto berkuasa selama 32 tahun.
2. Terjadi
penafsiran sepihak terhadap Pancasila melalui program P4.
3. Adanya
penindasan ideologis sehingga orang-orang yang mempunyai gagasan kreatif dan
kritis menjadi takut bersuara.
4. Adanya
penindasan secara fisik, seperti pembunuhan di Timor Timur, Aceh, Irian Jaya,
kasus di Tanjung Priok, kasus pengrusakan pada 27 Juli, dan lain sebagainya.
5. Perlakuan
diskriminasi oleh negara terhadap masyarakat non pribumi (keturunan) dan
golongan minoritas.
D.
Perkembangan
Ideologi Pancasila pada Era Reformasi
Kata ‘reformasi’ secara etimologis berasal dari kata reform, sedangkan secara harfiah
reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan yang memformat ulang, menata
ulang, menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format
atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat.
Reformasi juga diartikan pembaruan dari paradigma pola lama ke paradigma pola
baru untuk menuju ke kondisi yang lebih baik sesuai dengan harapan.
Untuk melakukan reformasi, ada beberapa syarat yang harus
terpenuhi, antara lain yaitu:
1.
Adanya suatu penyimpangan.
2.
Berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu.
3.
Gerakan reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem negara
demokrasi.
4.
Reformasi dilakukan ke arah suatu perubahan kondisi serta keadaan yang
lebih baik.
5.
Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang
ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Reformasi memiliki beberapa tujuan, antara
lain yaitu:
1.
Melakukan perubahan secara serius dan bertahap untuk menemukan nilai-nilai
baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Menata kembali seluruh struktur kenegaraan, termasuk konstitusi dan
perundang-undangan yang menyimpang dari arah perjuangan dan cita-cita seluruh
rakyat.
3.
Melakukan perbaikan di segala bidang kehidupan, baik di bidang politik,
ekonomi, sosial-budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
4.
Menghapus dan menghilangkan cara-cara hidup dan kebiasaan dalam masyarakat
yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan reformasi, seperti KKN, kekuasaan yang
otoriter, penyimpangan, dan penyelewengan lainnya.
Inti reformasi adalah memelihara segala yang sudah baik
dari kinerja bangsa dan negara di masa lampau, mengoreksi segala kekurangannya,
sambil merintis pembaruan untuk menjawab tantangan masa depan. Pelaksanaan
kehidupan berbangsa dan bernegara di masa lalu memerlukan identifikasi, mana
yang masih perlu pertahankan dan mana yang harus diperbaiki.
Dalam kenyataannya, bangsa Indonesia telah salah
mengartikan makna dari sebuah kata ‘reformasi’, yang saat ini menimbulkan
gerakan yang mengatasnamakan reformasi, padahal gerakan tersebut tidak sesuai
dengan pengertian dari reformasi itu sendiri. Contohnya, saat masyarakat hanya
bisa menuntut dengan melakukan aksi-aksi anarkis yang pada akhirnya terjadilah
pengrusakan fasilitas umum, sehingga menimbulkan korban yang tak bersalah. Oleh
karena itu, dalam melakukan gerakan reformasi, masyarakat harus tahu dan paham
akan pengertian dari reformasi itu sendiri, agar proses menjalankan reformasi
sesuai dengan tujuan reformasi tersebut.
Pancasila merupakan dasar filsafat Negara Indonesia,
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, namun ternyata Pancasila tidak
diletakkan pada kedudukan dan fungsinya. Pada masa Orde Lama, pelaksanaan
negara mengalami penyimpangan dan bahkan bertentangan dengan Pancasila.
Presiden diangkat seumur hidup yang bersifat diktator. Pada masa Orde Baru,
Pancasila hanya dijadikan sebagai alat politik oleh penguasa. Setiap warga
negara yang tidak mendukung kebijakan penguasa dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Oleh karena itu, gerakan reformasi harus dimasukkan dalam kerangka Pancasila,
sebagai landasan cita-cita dan ideologi bangsa agar tidak terjadi anarkisme
yang menyebabkan hancurnya bangsa dan negara.
Eksistensi Pancasila masih banyak dimaknai sebagai konsepsi politik
yang substansinya belum mampu diwujudkan secara riil. Reformasi belum
berlangsung dengan baik karena Pancasila belum difungsikan secara maksimal
sebagaimana mestinya. Banyak masyarakat yang hafal butir-butir Pancasila tetapi
belum memahami makna yang sesungguhnya.
Pada Era Reformasi,
Pancasila sebagai re-interpretasi, yaitu Pancasila harus selalu
diinterpretasikan kembali sesuai dengan perkembangan zaman, berarti dalam
menginterpretasikannya harus relevan dan kontekstual, serta harus sinkron atau
sesuai dengan kenyataan pada zaman saat itu.
Berbagai perubahan dilakukan untuk memperbaiki sendi-sendi
kehidupan berbangsa dan bernegara di bawah payung ideologi Pancasila. Namun,
faktanya masih banyak masalah sosial-ekonomi yang belum terjawab. Eksistensi
dan peranan Pancasila dalam reformasipun dipertanyakan. Pancasila di Era
Reformasi tidak jauh berbeda dengan Pancasila di masa Orde Lama dan Orde Baru,
karena saat ini debat tentang masih relevan atau tidaknya Pancasila dijadikan
ideologi masih kerap terjadi.
Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun
masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti pada masa lalu. Pancasila
banyak diselewengkan dan dianggap sebagai bagian dari pengalaman buruk di masa
lalu, dan bahkan ikut disalahkan menjadi sebab kehancuran.
Pancasila pada Era Reformasi tidaklah jauh berbeda dengan Pancasila
pada masa Orde Lama dan Orde Baru, yaitu tetap ada tantangan yang harus di
hadapi. Tantangan itu adalah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang sampai
hari ini tidak ada habisnya. Pada masa ini, korupsi benar-benar merajalela.
Para pejabat negara yang melakukan korupsi sudah tidak malu lagi. Mereka justru
merasa bangga, ditunjukkan saat pejabat itu keluar dari gedung KPK dengan
melambaikan tangan serta tersenyum seperti artis yang baru terkenal.
Selain itu, globalisasi menjadi tantangan tersendiri bagi bangsa
Indonesia karena semakin lama ideologi Pancasila semakin tergerus oleh
liberalisme dan kapitalisme. Apalagi tantangan pada saat ini bersifat terbuka,
bebas, dan nyata.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pada masa Orde Lama, yaitu pada masa
kekuasaan Presiden Soekarno, Pancasila mengalami ideologisasi. Artinya,
Pancasila berusaha untuk dibangun, dijadikan sebagai keyakinan dan kepribadian
bangsa Indonesia. Kenyataannya, Pancasila hanya dijadikan sebagai alat untuk
melanggengkan kekuasaan dengan diangkatnya presiden dengan masa jabatan seumur
hidup.
Pada masa Orde Baru, yaitu pada masa
kekuasaan Presiden Soeharto, bangsa Indonesia kembali menjadikan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara. Kenyataannya, Pancasila
lagi-lagi hanya dijadikan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan otoriter
Presiden Soeharto yang berkuasa selama lebih kurang 32 tahun.
Era Reformasi yang diharapkan sebagai
era pembaruan memberikan angin segar bagi bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia
diharapkan kembali mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai pedoman
berbangsa dan bernegara. Akan tetapi, faktanya justru pada Era Reformasi ini
bangsa Indonesia dirasakan semakin jauh dari nilai-nilai luhur Pancasila.
Rakyat Indonesia mengalami degradasi moral dan cenderung liberalis karena
pengaruh globalisasi. Tindak pidana korupsi dilakukan secara terang-terangan
seolah-olah telah membudaya di Indonesia.
B.
Saran
Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa
sendiri yang diyakini kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa yang
sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karena itu, bangsa
Indonesia wajib mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila karena Pancasila
mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari.
2011. Dasar-dasar Politik Hukum.
Jakarta: Rajawali Pers.
Kaelan.
2004. Pendidikan Pancasila.
Yogyakarta: Paradigma.
Kokom
Komalasari. 2007. Pendidikan Pancasila.
Jakarta: Lentera Cendikia.
Komaruddin
Hidayat dan Azyumardi Azra. 2012. Pancasila
Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta: Kencana.
Moh. Mahfud M.D. 2012. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta:
Rajawali Pers.
Oetojo
Oesman. 1993. Pancasila sebagai Ideologi
Bangsa. Surabaya: Karya Anda.
R.
Warsito. 2012. Pendidikan Pancasila Era
Reformasi. Banten: Ombak.
Salam.
1996. Filsafat Pancasilaisme.
Jakarta: Rineka Cipta.
Subandi
Al Marsudi. 2003. Pancasila dan UUD 1945 dalam Paradigma Reformasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Syahrial Syarbani. 2004. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta: Ghalia Ind
sekian

Komentar